Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan sekarang ini.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang Kewajiban dan Larangan, serta Hukuman Disiplin yang diberlakukan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil.
Untuk lebih lengkap dapat di download di bawah ini:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Reviewed by Massaputro Delly TP.
on
Jumat, Juli 30, 2010
Rating:
Tidak ada komentar: