PANDUAN TEKNIS PELAKSANAAN MUNAS KOSTI
Gedung DHD 45 – Surabaya, 16 – 17 Oktober 2010
Ketentuan Umum
A. MUNAS Komunitas Sepeda Tua Indonesia yang selanjutnya disingkat ”MUNAS KOSTI” merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi Organisasi dan kehidupan nasional yang dianggap strategis.
B. MUNAS KOSTI diadakan berdasarkan :
1. Anggaran Rumah Tangga KOSTI Bab I V, Pasal 26 tentang MUNAS Ayat 1-3
2. Anggaran Rumah Tangga KOSTI Bab I V, Pasal 26 tentang Peserta MUNAS Ayat 1-3
3. Surat Keputusan Pengurus Pusat KOSTI No. 023/SK-KOSTI/I/01/VIII/2010 tentang Penunjukkan Panitia Pelaksanaan MUNAS
C. Tema MUNAS KOSTI tahun 2010 adalah : “ Semangat persaudaraan Onthelist Nusantara, Guyub Ajeg lestraikan Budaya Bangsa”
D. Tempat dan Waktu MUNAS
Waktu : Sabtu & Minggu, 16 – 17 Oktober 2010
Pukul : 13.00 wib – 20.00 wib
Tempat : Gedung DHD 45 – Surabaya, Jawa Timur
Pelaksana : KOSTI Pusat & KOSTI Jawa Timur
E. Peserta dan Peninjau
1. Peserta MUNAS KOSTI, adalah :
a. Pengurus Pusat
b. Ketua/Pengurus Provinsi/Daerah
c. Ketua/Pengurus Koordinator Wilayah (KORWIL)
2. Peninjau MUNAS KOSTI, adalah :
a. Unsur perwakilan, yang diundang resmi panitia MUNAS
b. Unsur Tokoh Publik Figure & Masyarakat
3. Peserta & Peninjau ditetapkan oleh Panitia MUNAS KOSTI
4. Setiap Peserta & Peninjau Wajib Membawa “Surat Undangan” Panitia MUNAS KOSTI dan “Surat Mandat” dari Pimpinan/ Pengurus KOSTI di Daerah/Wilayah Masing-Masing
F. Hak suara dan Hak bicara
1. Hak Suara
- Pengurus Pusat (Yang Menghadiri, masing-masing satu suara).
- Pengurus Provinsi/Daerah, Dua orang wakil Kepengurusan dengan Kehadiran dan mandat resmi masing-masing satu suara.
- Pengurus Kordinator Wilayah (Korwil) Satu orang wakil Kepengurusan dengan Kehadiran dan mandat resmi satu suara.
2. Hak bicara :
Semua peserta dan peninjau memiliki hak bicara dengan seijin Pimpinan MUNAS dengan memperhatikan waktu yang disediakan.
G. Pernyataan Kuorum
1. MUNAS dianggap sah untuk dilaksanakan apabila mencapai quorum yaitu dihadiri ½ + 1(satu) oleh peserta yang diundang dan telah terdaftar (registrasi).
2. Seandainya tidak mencapai quorum maka MUNAS menunggu dan ditunda paling lambat 2 (dua) x (setengah) jam
3. Apabila dalam waktu 2 x ½ (stengah) jam tersebut belum tercapai quorum maka MUNAS dinyatakan sah dan dilaksanakan.
H. Kewajiban Peserta dan Peninjau
1. Setiap Peserta dan peninjau wajib memenuhi persyaratan keanggotaan sesuai dengan AD/ART KOSTI dan telah melakukan registrasi.
2. Setiap Peserta dan Peninjau wajib memperhatikan kewajiban anggota sesuai Anggaran Dasar Bab IV, Pasal 9 Bagian Pertama keanggotaan serta Anggaran Rumah Tangga Pasal 6.
3. Setiap Peserta dan Peninjau wajib mengenakan tanda pengenal peserta dan wajib mengisi daftar hadir dalam setiap persidangan.
4. Pimpinan sidang berhak menegur Peserta yang melanggar aturan Tata tertib dan bahkan mengeluarkan dari persidangan setelah memberi teguran lisan sebanyak 2 kali kepada peserta yang melanggar tersebut.
I. Tata cara mengajukan Usul, Saran, dan Pendapat
1. Apabila peserta dan peninjau hendak mengajukan usul, saran, pendapat atau pertanyaan, maka yang bersangkutan terlebih dahulu mengacungkan tangan untuk mendapatkan perhatian dan ijin bicara dari pimpinan sidang.
2. Setelah pimpinan sidang mengijinkan untuk berbicara, maka yang bersangkutan berdiri di tempat, kemudian menyebutkan nama, Utusan Pengurus Provinsi/Daerah/Korwil
3. Usul, saran, pendapat atau pertanyaan disampaikan secara singkat, jelas dan tidak mengulang hal-hal yang sebelumnya, kecuali untuk meminta penjelasan tentang pokok permasalahan yang sedang dibicarakan.
4. Pimpinan sidang berhak menghentikan pembicaraan dari sipenanya apabila dipandang terlalu lama, bertele-tele dan menyimpang dari topic yang sedang dibicarakan.
J. Pengambilan Keputusan
1. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat
2. Jika Musyawarah untuk Mufakat mengalami kebuntuan, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan ketentuan satu orang satu suara.
3. Hasil voting dimenangkan oleh usulan yang memperoleh dukungan ½ + 1 dari jumlah suara.
4. Setiap pelaksanaan voting, maka Pimpinan Sidang MUNAS harus memperhatikan quorum peserta sidang.
K. Jenis –Jenis Persidangan
1. Sidang Paripurna
2. Rapat Panitia kerja atau Panitia Ad Hoc (jika diperlukan)
L. Alat – alat kelengkapan MUNAS
1. Pimpinan MUNAS Sementara
2. Pimpinan MUNAS Tetap
3. Pimpinan Panitia kerja / panitia ad Hoc ( bila diperlukan)
M. Pimpinan Sidang
1. Pimpinan Sementara MUNAS : Sebelum Pimpinan MUNAS tetap terpilih, MUNAS dipimpin oleh Panitia Pengarah sebagai Pimpinan Sementara yang dipimpin oleh KOSTI PUSAT yang bertugas untuk:
- Mengesahkan MUNAS
- Memilih Pimpinan MUNAS tetap
- Menyerahkan Pimpinan MUNAS kepada Pimpinan tetap terpilih
2. Pimpinan MUNAS tetap: Pimpinan MUNAS tetap berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri dari : Ketua, Wakil Ketua , Sekretaris
Tata cara pemilihan Pimpinan MUNAS
- Musyawarah dan Mufakat
- Pemungutan suara untuk Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua serta Sekretaris, Jumlah suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua dan urutan dua sebagai Wakil Ketua dan ketiga Sebagai sekretaris
Tugas dan wewenang Pimpinan MUNAS tetap :
- Memimpin seluruh rangkaian kegiatan sidang paripurna MUNAS, menjaga kelancaran dan ketertiban MUNAS
- Memilih Pimpinan sidang komisi
- Membuat mekanisme keputusan sidang
- Menandatangani seluruh naskah/dokumen keputusan sidang.
- Melakukan penyempurnaan redaksional keputusan dan hal-hal yang dipandang perlu dengan tidak merubah substansi keputusan.
N. Tempat Pendaftaran
Sekretariat Panitia MUNAS KOSTI :
Jl. Cendrawasih No. 27, Komplex Rewwin-Waru Sidoarjo – Jawa Timur 61256
Telp.: 031 – 866 2665; 0815 2422 6535, Fax: 031 – 867 3371
Tempat Pelaksanaan Acara : GEDUNG DHD 45 Surabaya Jl. Mayjen Soengkono (samping Universitas 45 surabaya)
O. Materi MUNAS KOSTI
1. Materi MUNAS diberikan kepada setiap Peserta dan Peninjau resmi, sesuai dengan Keputusan Panitia MUNAS KOSTI tahun 2010.
Materi Bidang Organisasi
- Pembedahan AD/ART Hasil Kongres P ertama KOSTI Tahun 2008
- Laporan Keorganisasian Kosti Provinsi
- Pembedahan Mekanisme Kerja Organisasi, Pedoman Penyelenggaraan Tertib Organisasi, Garis-Garis Besar Program Kerja Periode 2008-2011
Materi Bidang Rekomendasi
- Kebijakan KOSTI terhadap Organisasi Sejenis
- Rancangan Agenda Tetap Nasional (Silatnas, Rekomendasi Event Rutin Klub)
- Pemilihan Pelaksana dan Tuan Rumah Kongres KOSTI Ke 2
2. Setiap Peserta dan Peninjau KSI akan menerima kelengkapan MUNAS, yang terdiri dari ;
- Panduan, Rancangan Materi
- Buku Notes & Alat Tulis
- Tanda Peserta/ Peninjau
3. Setiap Peserta dan Peninjau yang telah mengambil bahan kelengkapan harus menandatangani lembar tanda terima.
P. Pakaian
1. Pakaian yang digunakan selama kegiatan MUNAS KOSTI berlangsung, diharapkan menggunakan Baju Jadul/Tempoe Doeloe, dengan menyesuaikan kerapihan dan kesopanan berbusana
2. Selama acara berlangsung, seluruh Peserta & Peninjau wajib menggunakan ”tanda pengenal”
Q. Tanda Hadir dan Pengenal
1. Seluruh peserta MUNAS KOSTI, wajib hadir tepat waktu, mengisi dan menandatangani daftar hadir pada setiap acara.
2. Seluruh peserta, peninjau maupun petugas yang berada di area kegiatan MUNAS KOSTI wajib menggunakan tanda pengenal resmi yang dikeluarkan oleh Panitia.
2. Bagi peserta, peninjau atau panitia yang tidak menggunakan tanda pengenal selama kegiatan, tidak diperkenankan berada didalam ruang sidang / area MUNAS KOSTI.
R. Akomodasi
1. Panitia menyediakan fasilitas akomodasi penginapan hanya bagi Peserta yang berasal dari : Peserta MUNAS – Undangan Resmi Panitia. (dengan kelayakan yang sesuai kemampuan panitia)
2. Fasilitas penginapan tersebut adalah di Hotel Tanjung Jl. Panglima Sudirman Surabaya
3. Waktu penggunaan Hotel dari tanggal 16-17 Oktober 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :
Chek In ; hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2010 mulai jam 12.00 WIB.
Chek Out; hari Minggu tanggal 17 Oktober 2010 Sampai dengan Jam 12.00 WIB
4. Penetapan/pengaturan kamar ditetapkan oleh PanitiaMUNAS bersama pihak Hotel.
5. Panitia MUNAS KOSTI ”tidak menanggung biaya” :
- Pemakaian telepon kamar Hotel, untuk lokal/ interlokal/Handpone.
- Pelayanan makan/minum di kamar.
- Cuci Pakaian (laundry)
4. Peserta MUNAS ”bertanggung jawab” terhadap barang masing-masing dan ”Inventaris kamar hotel”, bilamana terjadi kehilangan, kerusakan dan lain-lain ”tidak menjadi tanggung jawab Panitia MUNAS”.
S. KONSUMSI
1. Selama kegiatan MUNAS KOSTI berlangsung, bagi peserta disediakan konsumsi oleh Panitia MUNAS dengan Jadwal dan sajian yang telah di tentukan sesuai kemampuan.
2. Konsumsi diatur pada waktu dan tempat yang disedia-kan oleh Panitia.
3. Panitia MUNAS ”tidak menanggung pemesanan makanan/minuman” baik di hotel maupun ditempat persidangan yang dilakukan peserta/peninjau MUNAS, ”diluar yang telah disediakan Panitia Kongres”
T. TRANSPORTASI
1. Peserta atau peninjau MUNAS KOSTI ”tidak mendapat fasilitas transportasi untuk pulang-pergi dari dan ke Surabaya”
2. Panitia MUNAS ”tidak menyediakan atau mengganti biaya transportasi dari dan ke Bandara atau Stasiun”.
U. LAIN-LAIN
1. Segala informasi tentang kegiatan MUNAS KOSTI tahun 2010, dapat ditanyakan kepada Panitia Pelaksana.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Umum ini, akan diatur kemudian.
Jakarta, 1 September 2010
PANTIA PENYELENGGARA
MUNAS KOSTI
TAHUN 2010.
Tidak ada komentar: