COVID-19: UNNES Semarang Memberikan Keringanan UKT


Akhirnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan regulasi terkait keringanan uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN).

Terbitnya Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pendemi virus corona atau COVID-19. Regulasi ini mengatur keringanan dan fleksibilitas pembayaran UKT bagi mahasiswa.

Terbitnya Permendikbud juga sebagai respon dari Pemerintah atas aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT.

Menindaklanjuti Permendikbud 25/2020, Rektor Universitas Negeri Semarang (UNNES) telah mengeluarkan Peraturan Rektor UNNES Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembayaran UKT Pada Masa Pandemi COVID-19.


Untuk implementasi dari Peraturan Rektor maka dikeluarkan pula Surat Edaran Rektor UNNES Nomor B/3080/UN37/KU/2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021. SE bertujuan untuk memberikan panduan bagi pimpinan Fakultas/Biro/UPT dan mahasiswa terkait dengan pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021.

Dalam SE Rektor terebut diatur keringaan dan fleksibilitas pembayaran UKT sebagaimana skema berikut ini.

Pembebasan UKT

Mahasiswa dapat dibebaskan dari kewajiban membayar UKT bila:
  • Dalam hal mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran pada Semester Genap 2019/2020 namun belum lulus (dalam revisi skripsi/tugas akhir sesuai dengan pedoman akademik) yang dibuktikan dengan Berita Acara Ujian Skripsi/Tugas Akhir dan lulus maksimal tanggal 31 Oktober 2020.
  • Mahasiswa yang cuti kuliah, hanya dikenakan biaya administrasi sebesar 50 ribu rupiah.

Pembayaran 50% UKT

Mahasiswa hanya membayar 50% (lima puluh persen) dari besaran UKT bila:
  • Dalam hal mahasiswa mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 (enam) satuan kredit semester pada Semester 9 (sembilan) bagi mahasiswa program sarjana atau Semester 7 (tujuh) bagi mahasiswa program diploma tiga.


Khusus mahasiswa terdampak yang orang tuanya atau pihak lain yang membiayai mahasiswa mengalami pengurangan kemampuan ekonomi sehubungan dampak pandemi virus corona, maka kebijakan pembayaran UKT UNNES pada Semester Gasal 2020/2021 yaitu:

Perpanjangan Masa Studi 1 Semester dan Pembebasan UKT

Diperuntukkan bagi mahasiswa jenjang diploma tiga (D3) Angkatan 2015, sarjana (S1) Angkatan 2013 yang sampai dengan tanggal 28 Agustus 2020 belum dinyataan lulus, masa studinya diperpanjang 1 (satu) semester dengan dibebaskan membayar UKT. Namun, apabila tidak bisa menyelesaikan masa studi tambahan selama 1 (satu) semester maka akan dicabut status kemahasiswaanya (drop out).

Pengurangan UKT

Bagi mahasiswa karena pengurangan kemampuan ekonomi yang signifikan dan bersifat sementara selama masa pandemi COVID-19. Pengurangan maksimal turun satu kelompok UKT dan hanya berlaku di Semester Gasal 2020/2021.

Adapun dokumen yang dilampirkan dalam pengajuan pengurangan UKT yaitu:
  • Surat Keterangan terdampak COVID-19 dari asosiasi/pejabat yang berwenang di tempat kerja/tempat tinggal.
  • Kartu keluarga terbaru.
  • Surat rekomendasi dari pimpinan fakultas.

Perubahan Kelompok UKT

Perubahan kelompok UKT bagi mahasiswa yang mengalami kemampuan ekonomi yang signifikan karena perubahan data sosial ekonomi seperti orang tua/ali penanggung biaya meninggal dunia, terkena PHK atau mengalami kebangkrutan usaha.

Oleh karena itu dalam pengajuan perubahan kelompok UKT, mahasiswa harus melampirkan dokumen pendukung, yakni:
  • Akta kematian orang tua/wali (bagi yang meninggal).
  • Surat keterangan PHK dari tempat kerja orang tua/wali.
  • Surat Keterangan dari RT dan RW yang menyatakan sudah tidak bekerja.
  • Kartu keluarga.
  • Surat rekomendasi dari pimpinan fakultas.

Pembayaran UKT Dengan Cara Mengangsur

Diangsur sebanyak 3 (tiga) kali, 50% pada bulan Agustus 2020 sebagai syarat registrasi akademik, 30% bulan September 2020, dan sisanya 20% bulan Oktober 2020. Ketentuan ini berlaku bagi:
  • Mahasiswa baru (Semester 1).
  • Mahasiswa program sarjana Semester 3, 5, dan 7.
  • Mahasiswa program diploma tiga Semester 3 dan 5.


Dokumen pendukung yang diperlukan dalam pengajuan pengangsuran UKT yakni:
  • Surat pengajuan dan pernyataan dari mahasiswa.
  • Surat rekomendasi dari pimpinan fakultas.

Pengajuan permohonan kebijakan pembayaran UKT sebagaimana di atas dilakukan pada tanggal 8 s.d. 17 Juli 2020 pada laman https://datapokok.unnes.ac.id dan mengunggah scan dokumen yang dipersyaratkan. Untuk tata cara pengajuan dapat di unduh di halaman download laman http://baakk.unnes.ac.id.

Hasil kebijakan pembayaran UKT Semester Gasal 2020/2021 diumumkan pada 30 Juli 2020 di data pokok masing-masing mahasiswa.


COVID-19: UNNES Semarang Memberikan Keringanan UKT COVID-19: UNNES Semarang Memberikan Keringanan UKT Reviewed by Massaputro Delly TP. on Minggu, Juli 05, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
close