Aturan Helm Sesuai SNI Diberlakukan

Bertepatan hari ini, Kamis 01 April 2010, aturan penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor haruslah yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Aturan ini berdasarkan atas UU No 22 Tahun 2009 pasal 57 atar (2) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menjelaskan bagi pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi standar yaitu SNI, serta penerapan dari Peraturan Menteri Perindustrian yang sudah diteken sejak 25 Juni 2008 lalu yang tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. Dan mulai berlaku efektif mulai 25 Maret 2009 atau 9 bulan sejak ditetapkan.

Badan Standarisasi Nasional (BSN), Selasa (30/3/2010) menuturkan dunia internasional di forum WTO sudah menerima aturan helm SNI yang akan ditetapkan di Indonesia. Indonesia, melalui BSN selaku Notification Body, telah menotifikasikan Regulasi Pemberlakuan SNI Wajib bagi Pengendara kendaraan Bermotor Roda ke Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO). Dunia internasional menyambut dengan baik penerapan SNI wajib ini dengan tidak ada penolakan atau keberatan dari seluruh anggota WTO yang berjumlah 153 negara.

Aturan penggunaan helm ini sudah dilakukan sosialisasi oleh berbagai pihak terkait sejak tanggal 25 Maret 2010, dan tepat hari ini, 01 April 2010 aturan tersebut diterakan. Tetapi hingga tanggal 10 April, khususnya Kepolisian belum mengambil tindahan atau sanksi yang tegas, cukup memberi peringata dan teguran terhadap pengguna sepeda motor yang masih menggunakan helm belum berlogo SNI. Setelah lewat tanggal 10 April, maka dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dimana para pelanggar ketentuan itu akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Demikian dinyatakan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, diikuti oleh larangan peredaran dan produksi, termasuk importir, helm yang belum memenuhi syarat-syarat SNI. Dalam aturan itu helm-helm impor meskipun sudah mengantungi standarisasi DOT ataupun Snell haruslah diembose dengan label SNI agar helm tersebut dapat masuk ke Indonesia. Bila tidak, maka helm-helm tersebut tidaklah diperkenalkan hadir untuk meramaikan pasar helm nasional.

Helm yang sesuai SNI.
BSN menyatakan bahwa helm yang sesuai dengan SNI antara lain:
1. Bila diikat dengan benar (sampai klik), akan melindungi kepala dengan baik, artinya: apabila terjadi benturan dengan benda yang tidak bergerak, helm akan menghambat/meredam benturan yang tertuju ke tengkorak dan otak.
2. Helm yang baik adalah helm yang menutupi kepala secara penuh (full face) atau helm yang terbuka pada bagian muka hingga rahang (open face). Tipe full face memberi perlindungan yang lebih baik dari angin, debu, air, batu dan serangga. Tipe ini juga memberi perlindungan lebih baik kepada rahang dan gigi.
Aturan Helm Sesuai SNI Diberlakukan Aturan Helm Sesuai SNI Diberlakukan Reviewed by Massaputro Delly TP. on Jumat, April 02, 2010 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
close