Gubernur Banten Perpanjang Libur Proses Mengajar Belajar Di Sekolah


Berdasarkan kondisi objektif penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah Provinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang libur sekolah untuk SMA, SMK dan SKH, sesuai kewenangan pemerintah provinsi. Semula waktu libur proses mengajar belajar di sekolah sampai dengan tanggal 1 Juni 2020, saat ini diperpanjang dari tanggal 2 hingga 15 Juni 2020.

Aturan ini diterbitkan melalui Instruksi Gubernur Banten  Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar Di Sekolah pada tanggal 29 Mei 2020.


Selanjutnya, Instruksi Gubernur ini ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan berkirim surat kepada seluruh Kepala SMA/SMK/SKh, Pengawas, dan Kepala Cabang Dinas se-Provinsi Banten.

Dalam Surat Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 800/1224-Dindikbud/2020 tanggal 29 Mei 2020 perihal Perpanjangan Waktu Belajar Dari Rumah Pada Masa Darurat COVID-19 juga menekankan bahwa, pelaksanaan penilaian akhir tahun untuk kenaikan kelas dengan kalender akademik dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Gubernur Banten Perpanjang Libur Proses Mengajar Belajar Di Sekolah Gubernur Banten Perpanjang Libur Proses Mengajar Belajar Di Sekolah Reviewed by Massaputro Delly TP. on Sabtu, Mei 30, 2020 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
close