Berdasarkan kondisi objektif penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah Provinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang libur sekolah untuk SMA, SMK dan SKH, sesuai kewenangan pemerintah provinsi. Semula waktu libur proses mengajar belajar di sekolah sampai dengan tanggal 1 Juni 2020, saat ini diperpanjang dari tanggal 2 hingga 15 Juni 2020.
Aturan ini diterbitkan melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar Di Sekolah pada tanggal 29 Mei 2020.
Aturan ini diterbitkan melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar Di Sekolah pada tanggal 29 Mei 2020.
Baca Juga: The New Normal: Renungan Pasca Lebaran 2020
Selanjutnya, Instruksi Gubernur ini ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dengan berkirim surat kepada seluruh Kepala SMA/SMK/SKh, Pengawas, dan Kepala Cabang Dinas se-Provinsi Banten.
Dalam Surat Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 800/1224-Dindikbud/2020 tanggal 29 Mei 2020 perihal Perpanjangan Waktu Belajar Dari Rumah Pada Masa Darurat COVID-19 juga menekankan bahwa, pelaksanaan penilaian akhir tahun untuk kenaikan kelas dengan kalender akademik dapat dilaksanakan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Gubernur Banten Perpanjang Libur Proses Mengajar Belajar Di Sekolah
Reviewed by Massaputro Delly TP.
on
Sabtu, Mei 30, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: