Merujuk pernyataan resmi Menteri Agama Fachrul Razi bahwa ibadah Haji tahun 2020 ditiadakan karena masih merebaknya pandemi virus corona atau COVID-19 di dunia, khususnya Arab Saudi. Pandemi juga berdampak pda semua aspek sosial keagamaan, oleh karena itu Kementerian Agama membentuk pusat krisis Haji 2020 yang diberi mandat untuk mitigasi penyelenggaraan Haji Tahun 2020.
"Tim ini sudah membentuk kajian khusus tiga skema penyelenggaraan haji," kata Fachrul Razi saat konferensi pers pada Selasa, 2 Juni 2020. Ketiga skema ini adalah haji normal, dibatasi, atau dibatalkan. Masuk Mei, opsi mengerucut pada pembatasan atau pembatalan.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," kata Menag (02/06/2020).
Menag menjelaskan bahwa Arab Saudi tak kunjung membuka akses haji untuk negara manapun, sehingga Pemerintah tak punya waktu menyiapkannya.
Baca Juga: The New Normal: Renungan Pasca Lebaran 2020
Fachrul memastikan jemaah yang sudah membayar lunas ibadah haji tahun ini, otomatis akan menjadi jemaah haji tahun 2021.
"Jemaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji, atau Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang," ujar Fachrul.
"Jemaah haji yang telah melunasi biaya-biaya perjalanan haji, atau Bipih (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun ini, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021 mendatang," ujar Fachrul.
Fachrul mengatakan biaya haji yang telah dibayar akan dikelola oleh badan penyelenggara ibadah haji. Nantinya, data pemberangkatan akan diberikan ke jemaah 30 hari sebelum berangkat ibadah haji di tahun 2021 mendatang.
"Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji, nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi," katanya.
"Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh badan pengelola keuangan haji, nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 hijriah atau 2021 masehi," katanya.
Menag menceritakan bahwa Arab Saudi pernah berulang kali menutup Ibadah haji. Sedangkan untuk Indonesia pernah meniadakan pada saat Agresi Militer Belanda.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mengimbau umat muslim di seluruh dunia tak melaksanakan ibadah haji tahun ini sehubungan dengan semakin meluasnya virus corona atau COVID-19. Sedianya ibadah haji akan dilaksanakan pada Juli mendatang sesuai penanggalan Arab dzulhijjah yang menjadi waktu pelaksanaan ibadah ini dalam hukum Islam.
“Dengan keadaan pandemi global saat ini, kerajaan terpanggil untuk melindungi kesehatan umat Muslim. Oleh karena itu kami telah meminta semua kamu Muslim di seluruh dunia untuk menunggu sebelum melakukan kontrak haji hingga situasinya jelas,” kata Menteri Mohammed Saleh Benten melansir katadata.co.id (02/04/2020).
Sejarah Peniadaan Ibadah Haji
The Saudi King Abdul Aziz Foundation for Research and Archives pada bulan Maret 2020 mengeluarkan data bahwa ibadah haji pernah 40 kali ditiadakan, akibat perang sampai wabah penyakit. Akibat wabah yang pernah mengganggu pelaksanaan ibadah haji, yaitu:
Wabah Thaun
Pada 1814 sebuah wabah melanda Arab Saudi, termasuk di Mekkah dan Madina. Tak diketahui dengan pasti nama wabah ini. Kerajaan Arab Saudi mencatat sebagai wabah thaun. Thaun juga memiliki arti wabah dalam bahasa Arab dan mulai dikenal setelah menimpa tanah Hijaz pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab dengan skala lebih kecil. Akibat wabah thaun ini, 8000 orang tercatat meninggal dunia dan ka’bah harus ditutup sementara.
Wabah India
Wabah India yang terjadi pada 1831. Penamaan wabah karena dipercaya datang dari India. Diduga adalah kolera, karena pada tahun itu tengah berlangsung gelombang ketiga kolera yang bermula dari India. Wabah India terjadi di tengah pelaksanaan ibadah haji. Akibat wabah ini, lebih kurang tiga perempat jamaah meninggal dunia dan pelaksanaan ibadah haji akhirnya disudahi di tengah jalan sebelum masanya habis.
Wabah 1837
Tak pasti wabah apa yang melanda Arab Saudi pada 1837 dan tak ada jumlah pasti korbannya. Namun akibat wabah ini pelaksanaan ibadah haji harus ditiadakan sampai tiga tahun sesudahnya.
Wabah Kolera
Terjadi pada tahun 1846-1892. WHO menetapkan kolera sebagai epidemi tercatat menghantam Arab Saudi dalam rentang tahun 1846-1892. Akibatnya, ibadah haji pada 1850, 1865 dan 1883 harus ditiadakan. Begitupun pada 1858 wabah ini menyebabkan banyak penduduk Arab Saudi mengungsi ke Mesir dan membangun karantina kesehatan di daerah Bir Anbar. Selama rentang waktu itu ibadah haji pernah dilakukan pada 1864 dan hasilnya 1000 jamaah meninggal per hari. Dalam keadaan ini, Mesir mengirim dokter dalam jumlah besar ke Arab Saudi untuk menyelamatkan nyawa warganya.
Wabah Meningitis
Tahun 1987 tercatat terakhir kali ibadah haji ditiadakan karena wabah. Wabah meningitis melanda Arab Saudi menjelang pelaksanaan ibadah haji. Cepatnya penyebaran penyakit ini membuat 10 ribu calon jamaah haji yang telah tiba terinfeksi.
COVID-19: Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
Reviewed by Massaputro Delly TP.
on
Selasa, Juni 02, 2020
Rating:
Tidak ada komentar: